yTgHrJNGzV02Lg3RjKe6YGboXHd6n74ahZPu0z0D
Bookmark

Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Niat

Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh ummat Islam pada bulan ramadhan. Dari Ibnu Umar radhiyallah 'anhuma berkata "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied". (HR. Bukhari dan Muslim)




zakat fitrah




Pengertian Zakat Fitrah


Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap ummat Islam yang sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Sebaliknya bagi orang fakir dan miskin mereka tidak wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah.



Zakat fitrah dikeluarkan setiap 1 tahun sekali yakni pada bulan Ramadhan menjelang hari raya Idhul Fitri. Dari Ibnu Abbas radhiyallah 'anhuma "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Ied, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Ied, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa". (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)



Para Ulama sepakat, bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kebaikan yang bisa menghapus kesalahan dan dosa bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah.




Syarat Zakat Fitrah


Bagi ummat Islam yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan atau mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti orang fakir dan miskin. Baik melalui panitia zakat maupun tidak. Jika seseorang ummat islam sudah memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah:



1. Islam

2. Merdeka

3. Berakal dan baligh

4. Sudah memenuhi Nisab zakat




Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?


Dari Ibnu Umar radhiyallah 'anhuma bahwasanya "Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar Zakat Fitrah sebelum berangkat ke tempat sholat (mesjid) pada Hari Raya Idul Fitri". (HR. Tirmidzi)



Berdasarkan hadist tersebut, para ulama menyimpulkan tentang batasan-batasan waktu untuk mengeluarkan / membayar zakat fitrah sebagai berikut.



1. Waktu Harus

Bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.



2. Waktu Wajib

Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.



3. Waktu Afdhal

Setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.



4. Waktu Makruh

Melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.



5. Waktu Haram

Setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.




Berapa Zakat Fitrah Yang Dikeluarkan?


Setelah diatas kita membahas masalah pengertian, syarat, dan waktu zakat fitrah. Kini kita bahas tentang apa dan berapa zakat fitrah yang dikeluarkan.

Jenis zakat fitrah yaitu makanan yang bisa diambil kekuatan (makanan pokok) sehari-hari kita. Seperti di negera kita Indonesia yakni Beras. Berapa liter beras yang dikeluarkan? yaitu 3,5 liter beras. Apakah bisa diganti dengan Uang? Tentu saja bisa, hitungannya yakni sesuai dengan harga beras tersebut.




Niat Zakat Fitrah


1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."



2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaitu an ukhrija zakaatafithri 'anzawjatii fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala."



3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anwalidii ... (sebutkan nama) ... fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Alalh ta'aala."



4. Niat Zakat Fitrah untuk Perempuan

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anbintii ... (sebutkan nama) ... fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'aala."



5. Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'an ... (sebutkan nama) ... fardhon lillaahi ta'aala.

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta'aala."





Penutup

Demikianlah artikel tentang Pengertian, Hukum, Syarat, dan Niat Zakat Fitrah. Semoga artikel ini bisa membantu dan bermanfaat bagi kalian yang membacanya.
Posting Komentar

Posting Komentar